Bagaimana Secara Kode Etik Hakim Yang Terjerat Kasus?



Baru-baru ini ada seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat kasus gratifikasi akibat pembubaran suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas. Sebenarnya bagaimana secara kode etik bagi oknum Hakim yang terjerat Kasus tersebut? Mohon penjelasannya. Terimakasih. by Rani-Cilacap 

Tanggapan:
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan Saudari diatas. Pada dasarnya kami selaku bagian dari aparat penegak hukum sangat prihatin dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia yang kembali tercoreng dengan adanya peristiwa dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan Hakim, Pengacara dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya. 

Terlepas dari bersalah atau tidak bersalahnya oknum Hakim tersebut dalam pemeriksaan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, pada dasarnya setiap aparat penegak hukum baik Hakim, Polisi, Jaksa, Advokat telah diikat secara ketat dalam setiap perilakunya dalam menjalankan profesinya masing-masing melalui Kode Etik masing-masing profesinya tersebut. 

Sebagaimana dalam pertanyaan Saudari mengenai seorang oknum Hakim yang saat ini berstatus sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana Gratifikasi, tentunya oknum Hakim tersebut secara bersamaan pula telah melanggar terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hal demikian sebagaimana telah ditegasnyatakan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I. dan Ketua Komisi Yudisial R.I. Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 Jo. Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 ("Kode Etik Hakim") yang menyatakan bahwa:

"Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undnagan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun diluar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan."

Oleh karena itu, lebih lanjut dalam Kode Etik Hakim telah diatur pula secara tegas bahwasanya setiap Hakim wajib Berperilaku Jujur. Untuk lebih jelasnya kami kutip dari Kode Etik Hakim sebagai berikut:

"Berperilaku Jujur
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan."

Adapun penerapan atau implementasi dari "Berperilaku Jujur" apabila dihubungkan dengan pertanyaan Saudari diatas, tentunya "Berperilaku Jujur" yang wajib di pedomani oleh Hakim dalam konteks "Pemberian Hadiah dan Sejenisnya" telah diatur pula secara gamblang dalam Kode Etik Hakim, yang kami kutip dibawah ini.

"1) Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau isteri hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari:
a. Advokat;
b. Penuntut;
c. Orang yang sedang diadili;
d. Pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili;
e. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan untuk mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
2) Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak lain yang dibawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman, atau bantuan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakuan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim yang bersangkutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari:
a. Advokat;
b. Penuntut;
c. Orang yang sedang diadili oleh hakim tersebut;
d. Pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim tersebut;
Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan.

yang secara wajar patut diduga bertujuan untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya."

Kesimpulannya perilaku oknum Hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut secara Kode Etik Hakim merupakan sebuah pelanggaran Kode Etik yang sewajibnya diperiksa pula secara etik. Sebab bagaimanapun menjaga marwah profesi Hakim yang berbudi pekerti luhur merupakan suatu kemuliaan profesi (officium nobile). 

Demikian tanggapan kami atas pertanyaan Saudari. Apabila masih memerlukan jawaban dan klarifikasi lebih lanjut, kami persilahkan Saudari menghubungi kami sebagaimana nomor telp atau email yang tercantum dalam website ini. Terimakasih.   
Share on Google Plus

About pelayanan jasa hukum

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar