Apa Saja Persyaratan Lelang Eksekusi Pengadilan?

"Saya berencana untuk mengikuti lelang eksekusi berdasarkan putusan pengadilan, kira-kira persyaratan apa saja yang mesti disiapkan guna mengikuti lelang eksekusi pengadilan tersebut? Terimakasih". by Angga Wijaya - Kediri Jawa Timur

Tanggapan kami:

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas pertanyan dari sdr. Angga Wijaya, sebelum kami menjawab mengenai persyaratan lelang eksekusi pengadilan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang kami kutip dibawah ini.

"Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang."

 Terdapat beberapa jenis lelang yang dikenal secara hukum di Indonesia yaitu terdiri dari: 1) Lelang Eksekusi; 2) Lelang Noneksekusi Wajib; dan 3) Lelang Noneksekusi Sukarela.

Adapun yang dimaksud dengan lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan untuk itu, dan atau untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang kami terima dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, apabila Anda bermaksud untuk mengikuti lelang eksekusi pengadilan, maka pertama-tama Anda wajib mengajukan surat permohonan lelang ditujukan kepada Kepala KPKNL setempat dengan dilampiri dokumen persyaratan lelang sebagai berikut:

A. Dokumen yang bersifat Umum

1. Surat Keputusan Penunjukan Penjual/Surat Tugas Penjual/Surat Kuasa Penjual.
2. Daftar barang yang akan dilelang.
3. Surat Persetujuan dari Pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan  (HGB) atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.
4. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyetoran hasil bersih lelang berupa Nomor Rekening Penjual.
5. Surat Keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada).
6. Surat Penetapa nilai limit dari Penjual.7. Foto objek lelang (lelang melalui internet).

B. Dokumen yang bersifat Khusus 

1. Salinan/fotocopy putusan dan atau penetapan pengadilan.
2. Salinan/fotocopy penetapan Aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari ketua Pengadilan.3. Salinan/fotocopy penetapan sita oleh ketua Pengadilan.
4. Salinan/fotocopy Berita Acara Sita.
5. Salinan/fotocopy Perincian Hutang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali untuk eksekusi pembagian harta gono-gini.
6. Asli dan atau fotocopy bukti kepemilikan/hak.
7. Salinan atau fotocopy Surat Pemberitahuan Lelang kepada termohon eksekusi.
8. Bukti pengumuman lelang.
9. SKT/SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan.
10. Asli surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta Lelang (akta de Command).
11. Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp. 1 Milyar.

Catatan: No. 8-11 disampaikan sebelum pelaksanaan lelang.

Demikian tanggapan kami atas pertanyaan Anda, apabila ada hal yang perlu untuk dikonsultasikan dan atau diklarifikasi lebih lanjut, kami persilahkan Anda untuk menghubungi kami melalui alat komunikasi yang tercantum dalam website ini. 

Terimakasih. 

Share on Google Plus

About pelayanan jasa hukum

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar