"Saya berencana untuk mengikuti lelang eksekusi berdasarkan putusan pengadilan, kira-kira persyaratan apa saja yang mesti disiapkan guna mengikuti lelang eksekusi pengadilan tersebut? Terimakasih". by Angga Wijaya - Kediri Jawa Timur
Tanggapan kami:
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas pertanyan dari sdr. Angga Wijaya, sebelum kami menjawab mengenai persyaratan lelang eksekusi pengadilan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang kami kutip dibawah ini.
"Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang."
Terdapat beberapa jenis lelang yang dikenal secara hukum di Indonesia yaitu terdiri dari: 1) Lelang Eksekusi; 2) Lelang Noneksekusi Wajib; dan 3) Lelang Noneksekusi Sukarela.
Adapun yang dimaksud dengan lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan untuk itu, dan atau untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang kami terima dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, apabila Anda bermaksud untuk mengikuti lelang eksekusi pengadilan, maka pertama-tama Anda wajib mengajukan surat permohonan lelang ditujukan kepada Kepala KPKNL setempat dengan dilampiri dokumen persyaratan lelang sebagai berikut:
A. Dokumen yang bersifat Umum
1. Surat Keputusan Penunjukan Penjual/Surat Tugas Penjual/Surat Kuasa Penjual.B. Dokumen yang bersifat Khusus
1. Salinan/fotocopy putusan dan atau penetapan pengadilan.Catatan: No. 8-11 disampaikan sebelum pelaksanaan lelang.
Demikian tanggapan kami atas pertanyaan Anda, apabila ada hal yang perlu untuk dikonsultasikan dan atau diklarifikasi lebih lanjut, kami persilahkan Anda untuk menghubungi kami melalui alat komunikasi yang tercantum dalam website ini.
Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar