Perundungan Terhadap Tersangka Ferdian Paleka Adalah Pelanggaran HAM

Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan lagi dengan beredarnya video perundungan yang dialami oleh Ferdian Paleka Cs, seorang Youtuber anak muda asal kota Bandung, yang terkenal di dunia maya karena keusilannya dalam memberikan candaan bantuan sosial berupa sampah dan batu-bata kepada transpuan di kota kembang tersebut sehingga kejadian tersebut telah dilaporkan transpuan kepihak yang berwajib.

Setelah beberapa hari dinyatakan buron, akhirnya Polrestabes Kota Bandung berhasil menangkap Ferdian Paleka dan menetapkannya menjadi tersangka dan dijebloskan kedalam Rumah Tahanan (Rutan). Namun naas nasib Ferdian Paleka karena didalam Rutan ia dan teman-temannya menjadi korban perundungan (bully) oleh sesama tahanan yaitu digunduli kepalanya, ditelanjangi, disuruh masuk bak sampah serta ditendang dan disuruh push up.

Meskipun peristiwa perundungan di Rutan tidak mengakibatkan luka-luka yang serius, namun tindakan para tahanan yang melakukan perundungan tersebut serta adanya dugaan pengabaian yang dilakukan oleh para petugas Rutan ataupun pihak kepolisian, tentu saja tindakan demikian tidaklah dibenarkan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Meskipun Ferdian Paleka Cs telah ditetapkan jadi tersangka akibat keusilannya tersebut, bukan berarti ia telah dinyatakan bersalah dimata hukum, malah justru sebaliknya seorang tersangka wajiblah dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan. Ada hak tersangka yang seharusnya ditegakan oleh aparat kepolisian ataupun petugas Rutan. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM") Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Adapun yang dimaksud dengan tersangka sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 1 butir (14) yakni "seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana". 

Begitu pula berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa:

"Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia".

Tindakan perundungan yang dialami Ferdian Paleka Cs. merupakan sebagai bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya. Sehingga  peristiwa perundungan terhadap tersangka di dalam Rutan semestinya tidaklah terjadi sebab area Rutan merupakan wilayah kekuasaan dan tanggung-jawab kepolisian dalam pengawasan dan penegakan hukumnya. 

Walaupun perbuatan usil yang dilakukan Ferdian Paleka Cs. yang memberikan candaan bantuan sosial merupakan perbuatan yang tidak terpuji, namun tetaplah hak-hak Ferdian Paleka Cs. selaku tersangka wajib dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum. 

Share on Google Plus

About pelayanan jasa hukum

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar