Kewajiban Penggunaan L/C Untuk Ekspor Produk Pertambangan dan Energi

           Pada tanggal 5 Januari 2015, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 4/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk Mengekspor Komoditas Tertentu. Salah satu tujuan dari Permen tersebut adalah untuk memberikan catatan yang jelas dan dapat diverifikasi dari harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli asing untuk mengekspor produk sumber daya alam. Di bawah Permen itu, L/C adalah satu-satunya metode pembayaran yang diperbolehkan untuk mengekspor komoditas berikut yang tercantum dalam  Lampiran 1 dari Permen itu, yakni: 
  • produk mineral, misalnya konsentrat besi, nikel, perak, emas, perunggu, dan timah; 
  • produk batubara, misalnya briket, batubara diaglomerasi, dan lignit;  produk minyak dan gas, misalnya minyak mentah dan gas alam cair (LNG); dan
  • minyak sawit mentah, termasuk minyak inti sawit.
         Secara umum, sebuah L/C adalah jaminan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank atas nama importir untuk kepentingan pihak yang menerima L/C (eksportir), asalkan eksportir menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk L/C yang akan dikeluarkan oleh bank. Jumlah yang ditetapkan dalam L/C harus setidaknya sama dengan harga pasar global untuk komoditas yang diekspor. Hasil dari L/C harus diterima melalui bank devisa di Indonesia, yang dapat menjadi cabang Indonesia dari bank asing. Permen tersebut menjelaskan juga tentang kebutuhan eksportir dalam negeri menggunakan L/C ketika mengekspor komoditas, dan untuk kepatuhan L/C harus dinyatakan dalam pemberitahuan ekspor (Pemberitahuan Eksport Barang-PEB). Eksportir tidak dapat mengekspor komoditis kecuali mereka memenuhi persyaratannya.
        Untuk memantau kepatuhan eksportir dengan Permen tersebut, Menteri akan menunjuk surveyor untuk meninjau dokumen L/C. Berikut review, surveyor akan mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban untuk menggunakan L/C untuk ekspor komoditas. Permen tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015. Oleh karena itu, setelah 1 April 2015, semua pembayaran untuk ekspor Komoditas harus dengan cara L/C.
        Pada tanggal 30 Maret 2015, bagaimanapun, Menteri Perdagangan lanjut menerbitkan Peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/2015 tentang Ketentuan khusus tentang Pelaksanaan Menggunakan Letter of Credit untuk Mengekspor Komoditas Tertentu. Berdasarkan Peraturan No. 26 tersebut, eksportir dapat dikecualikan dari persyaratan untuk menggunakan L/C dengan persetujuan Menteri. Menteri akan mengeluarkan persetujuan tersebut setelah menerima permohonan dari eksportir yang bersangkutan dan evaluasi dokumen-dokumen berikut: Perjanjian/ kontrak antara eksportir dan pembeli asing dari Komoditas yang telah menyimpulkan sebelum Permen No 4 dan menetapkan metode pembayaran lain (s) untuk ekspor;
        Komitmen eksportir untuk menyesuaikan metode pembayaran untuk pembayaran L/C; dan Tugas-dicap surat pernyataan menjaminndan huruf b. Menteri kemudian akan membentuk tim untuk mengatur pasca-audit, untuk mengevaluasi kegiatan ekspor dan dokumen tersebut di atas untuk pengecualian. Pembebasan L/C dapat dicabut jika pasca-audit mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan tidak akurat atau kegiatan ekspor dilakukan tidak benar. Dalam kasus pelanggaran tersebut, eksportir juga dapat dikenakan sanksi lain berdasarkan hukum yang berlaku dan peraturan lainnya. Permen No. 26 juga lebih mengatur bahwa selain melalui bank devisa di Indonesia, hasil dari L/C juga dapat diterima melalui Badan Keuangan Ekspor Indonesia yang didirikan oleh pemerintah. Permen No. 26 telah berlaku sejak 1 April 2015.
Share on Google Plus

About pelayanan jasa hukum

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar