
- produk mineral, misalnya konsentrat besi, nikel, perak, emas, perunggu, dan timah;
- produk batubara, misalnya briket, batubara diaglomerasi, dan lignit; produk minyak dan gas, misalnya minyak mentah dan gas alam cair (LNG); dan
- minyak sawit mentah, termasuk minyak inti sawit.
Secara
umum, sebuah L/C adalah jaminan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank atas nama
importir untuk kepentingan pihak yang menerima L/C (eksportir), asalkan
eksportir menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk L/C yang akan dikeluarkan
oleh bank. Jumlah yang ditetapkan dalam L/C harus setidaknya sama dengan harga
pasar global untuk komoditas yang diekspor. Hasil dari L/C harus diterima
melalui bank devisa di Indonesia, yang dapat menjadi cabang Indonesia dari bank
asing. Permen tersebut menjelaskan juga tentang kebutuhan eksportir dalam
negeri menggunakan L/C ketika mengekspor komoditas, dan untuk kepatuhan L/C harus
dinyatakan dalam pemberitahuan ekspor (Pemberitahuan Eksport Barang-PEB).
Eksportir tidak dapat mengekspor komoditis kecuali mereka memenuhi
persyaratannya.
Untuk memantau kepatuhan eksportir dengan Permen tersebut, Menteri akan menunjuk surveyor untuk meninjau dokumen L/C. Berikut review, surveyor akan mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban untuk menggunakan L/C untuk ekspor komoditas. Permen tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015. Oleh karena itu, setelah 1 April 2015, semua pembayaran untuk ekspor Komoditas harus dengan cara L/C.
Pada tanggal 30 Maret 2015, bagaimanapun, Menteri Perdagangan lanjut menerbitkan Peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/2015 tentang Ketentuan khusus tentang Pelaksanaan Menggunakan Letter of Credit untuk Mengekspor Komoditas Tertentu. Berdasarkan Peraturan No. 26 tersebut, eksportir dapat dikecualikan dari persyaratan untuk menggunakan L/C dengan persetujuan Menteri. Menteri akan mengeluarkan persetujuan tersebut setelah menerima permohonan dari eksportir yang bersangkutan dan evaluasi dokumen-dokumen berikut: Perjanjian/ kontrak antara eksportir dan pembeli asing dari Komoditas yang telah menyimpulkan sebelum Permen No 4 dan menetapkan metode pembayaran lain (s) untuk ekspor;
Komitmen eksportir untuk menyesuaikan metode pembayaran untuk pembayaran L/C; dan Tugas-dicap surat pernyataan menjaminndan huruf b. Menteri kemudian akan membentuk tim untuk mengatur pasca-audit, untuk mengevaluasi kegiatan ekspor dan dokumen tersebut di atas untuk pengecualian. Pembebasan L/C dapat dicabut jika pasca-audit mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan tidak akurat atau kegiatan ekspor dilakukan tidak benar. Dalam kasus pelanggaran tersebut, eksportir juga dapat dikenakan sanksi lain berdasarkan hukum yang berlaku dan peraturan lainnya. Permen No. 26 juga lebih mengatur bahwa selain melalui bank devisa di Indonesia, hasil dari L/C juga dapat diterima melalui Badan Keuangan Ekspor Indonesia yang didirikan oleh pemerintah. Permen No. 26 telah berlaku sejak 1 April 2015.
Untuk memantau kepatuhan eksportir dengan Permen tersebut, Menteri akan menunjuk surveyor untuk meninjau dokumen L/C. Berikut review, surveyor akan mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban untuk menggunakan L/C untuk ekspor komoditas. Permen tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015. Oleh karena itu, setelah 1 April 2015, semua pembayaran untuk ekspor Komoditas harus dengan cara L/C.
Pada tanggal 30 Maret 2015, bagaimanapun, Menteri Perdagangan lanjut menerbitkan Peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/2015 tentang Ketentuan khusus tentang Pelaksanaan Menggunakan Letter of Credit untuk Mengekspor Komoditas Tertentu. Berdasarkan Peraturan No. 26 tersebut, eksportir dapat dikecualikan dari persyaratan untuk menggunakan L/C dengan persetujuan Menteri. Menteri akan mengeluarkan persetujuan tersebut setelah menerima permohonan dari eksportir yang bersangkutan dan evaluasi dokumen-dokumen berikut: Perjanjian/ kontrak antara eksportir dan pembeli asing dari Komoditas yang telah menyimpulkan sebelum Permen No 4 dan menetapkan metode pembayaran lain (s) untuk ekspor;
Komitmen eksportir untuk menyesuaikan metode pembayaran untuk pembayaran L/C; dan Tugas-dicap surat pernyataan menjaminndan huruf b. Menteri kemudian akan membentuk tim untuk mengatur pasca-audit, untuk mengevaluasi kegiatan ekspor dan dokumen tersebut di atas untuk pengecualian. Pembebasan L/C dapat dicabut jika pasca-audit mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan tidak akurat atau kegiatan ekspor dilakukan tidak benar. Dalam kasus pelanggaran tersebut, eksportir juga dapat dikenakan sanksi lain berdasarkan hukum yang berlaku dan peraturan lainnya. Permen No. 26 juga lebih mengatur bahwa selain melalui bank devisa di Indonesia, hasil dari L/C juga dapat diterima melalui Badan Keuangan Ekspor Indonesia yang didirikan oleh pemerintah. Permen No. 26 telah berlaku sejak 1 April 2015.
0 komentar:
Posting Komentar