Seputar Permohonan Pendaftaran Merek


Masih ingatkah di ingatan kita terkait dengan sengketa Merek Huggon Bos yang merupakan perusahaan fashion asal jerman melawan Teddy Tan yang dimana Majelis Hakim Agung PK menolak permohonan keberatan atas putusan MA yang telah memenangkan Huggo Bos selaku pemilik Merek Huggo Bos beserta variasinya yang merupakan merek terkenal yang telah terdaftar diberbagai negara termasuk Indonesia?

Masih ingatkah di ingatan kita Perusahaan produk outwaer asal AS dibawah KEEN Inc. Yang menggugat pengusaha asal Tangerang, Arif, yang telah menggunakan merek KEEN dan KEEN Kids diproduk topinya tersebut dimana didalam putusan PK pengusaha tangerang tersebut telah dimenangkan dari perusahaan Amerika?

Diluar sana masih banyak persengketaan merek yang terjadi, akibat dari adanya perebutan hak merek atas produk-produknya. Dengan demikian, kenapa pula Merek begitu penting untuk dilindungi dan bagaimana cara memberikan perlindungan terhadap merek dagang/merek jasa yang kita tawarkan?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas, alangkah baiknya kita perjelas dulu akar keilmuan dari Merek itu sendiri, dimana Merek merupakan salah satu rumpun dari hak kekayaan intelektual yang timbul dari kemampuan intelektual manusia.

HKI merupakan hak yang mendapat perlindungan dari undang-undangan, dan barang siapa yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi. Perlindungan hukum dimaksudkan sebagai upaya yang diatur oleh undang-undang guna mencegah terjadinya pelanggaran HKI oleh orang yang tidak berhak. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar tersebut harus diproses secara hukum, dan bila terbukti bersalah, maka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan ancaraman hukuman baik yang bersifat pidana maupun perdata.

Adapun yang dimaksud dengan Merek sebagai bagian dari HKI dengan mengacu pada UU Merek terbaru yakni UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan atau 3 (tiga) dimensi, suara hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan dan atau jasa.

Dalam klasifikasi hukumnya Merek dibagi menjadi 2 istilah yakni Merek Dagang dan Merek Jasa. Yang dimaksud dengan Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Adapun yang dimaksud dengan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Perlindungan hukum atas hak Merek bisa diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham RI. Permohonan untuk menjadikan merek terdaftar tersebut wajiblah memenuhi syarat dan tata cara pendaftaran Merek yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yakni: pertama, permohonan pendaftaran merek harus diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri kumham RI Cq. Dirjen HKI baik secara elektronik maupun non-elektronik dalam bahasa indonesia. kedua, dalam permohonan pendaftaran Merek tersebut harus mencantumkan:

a.       Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
b.      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c.       Nama lengkap dan alamat kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.      Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e.       Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, dan
f.        Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Ketiga, permohonan wajib ditandatangani Pemohon atau kuasanya yang dilampiri denga label Merek dan bukti pembayaran biaya, yang dimana biaya tersebut ditentukan per kelas barang dan atau jasa. Disamping itu, permohonan pendaftaran Merek wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Selanjutnya, dalam hal permohonan pendaftaran Merek diajukan lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, maka semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon. Dengan demikian, penandatanganan diatas Permohonan cukup dilakukan oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkannya.

Apabila permohonan pendaftaran merek tersebut terdiri dari adanya salah seorang pemohon atau lebih berkewarganegaran Asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri maka wajib diajukan melalui Kuasa. Yang dimaksud Kuasa dalam konteks ini adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah Negara Indonesia. Maka pada saat menggunakan Kuasa dalam hal permohonan, surat kuasanya tersebut wajiblah ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.

Permohonan Merek yang diajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang atau jasa maka dapat diajukan dalam satu Permohonan dimana Pemohon atau kuasanya harus menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Bilamana Pemohon bertempat tinggal atau berdomisili diluar wilayah Negara Indonesia maka wajib juga diajukan melalui Konsultan HKI selaku kuasanya serta wajib menyatakan dan memilih alamat kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.
***

Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pengajuan permohonan pendaftaran Merek Dagang dan atau Jasa, hubungi Kantor Hukum KUS&CO. di Telp.: 0813 172 33203 atau email: kusnadi.knc@gmail.com.

Follow instagram kami @kusnco_lawoffice dan channel youtube kami @Kus&Co. Law Office untuk tips seputar bisnis dan ketenagakerjaan.



Share on Google Plus

About pelayanan jasa hukum

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar