Masih
ingatkah di ingatan kita terkait dengan sengketa Merek Huggon Bos yang
merupakan perusahaan fashion asal jerman melawan Teddy Tan yang dimana Majelis
Hakim Agung PK menolak permohonan keberatan atas putusan MA yang telah
memenangkan Huggo Bos selaku pemilik Merek Huggo Bos beserta variasinya yang
merupakan merek terkenal yang telah terdaftar diberbagai negara termasuk Indonesia?
Masih
ingatkah di ingatan kita Perusahaan produk outwaer asal AS dibawah KEEN Inc. Yang
menggugat pengusaha asal Tangerang, Arif, yang telah menggunakan merek KEEN dan
KEEN Kids diproduk topinya tersebut dimana didalam putusan PK pengusaha
tangerang tersebut telah dimenangkan dari perusahaan Amerika?
Diluar sana
masih banyak persengketaan merek yang terjadi, akibat dari adanya perebutan hak
merek atas produk-produknya. Dengan demikian, kenapa pula Merek begitu penting
untuk dilindungi dan bagaimana cara memberikan perlindungan terhadap merek
dagang/merek jasa yang kita tawarkan?
Sebelum menjawab
pertanyaan diatas, alangkah baiknya kita perjelas dulu akar keilmuan dari Merek
itu sendiri, dimana Merek merupakan salah satu rumpun dari hak kekayaan
intelektual yang timbul dari kemampuan intelektual manusia.
HKI
merupakan hak yang mendapat perlindungan dari undang-undangan, dan barang siapa
yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi. Perlindungan hukum dimaksudkan
sebagai upaya yang diatur oleh undang-undang guna mencegah terjadinya
pelanggaran HKI oleh orang yang tidak berhak. Jika terjadi pelanggaran, maka
pelanggar tersebut harus diproses secara hukum, dan bila terbukti bersalah,
maka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan
ancaraman hukuman baik yang bersifat pidana maupun perdata.
Adapun yang
dimaksud dengan Merek sebagai bagian dari HKI dengan mengacu pada UU Merek
terbaru yakni UU No. 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa Merek adalah tanda yang
dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan atau 3 (tiga) dimensi, suara
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam
kegiatan perdagangan dan atau jasa.
Dalam
klasifikasi hukumnya Merek dibagi menjadi 2 istilah yakni Merek Dagang dan
Merek Jasa. Yang dimaksud dengan Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Perlindungan
hukum atas hak Merek bisa diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar di
Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham RI. Permohonan untuk menjadikan merek
terdaftar tersebut wajiblah memenuhi syarat dan tata cara pendaftaran Merek
yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yakni: pertama, permohonan
pendaftaran merek harus diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri
kumham RI Cq. Dirjen HKI baik secara elektronik maupun non-elektronik dalam
bahasa indonesia. kedua, dalam permohonan pendaftaran Merek tersebut harus
mencantumkan:
a. Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
b. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat
pemohon;
c. Nama lengkap dan alamat kuasa jika Permohonan
diajukan melalui Kuasa;
d. Warna jika Merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, dan
f.
Kelas barang
dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
Ketiga,
permohonan wajib ditandatangani Pemohon atau kuasanya yang dilampiri denga
label Merek dan bukti pembayaran biaya, yang dimana biaya tersebut ditentukan
per kelas barang dan atau jasa. Disamping itu, permohonan pendaftaran Merek
wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan
pendaftarannya.
Selanjutnya,
dalam hal permohonan pendaftaran Merek diajukan lebih dari satu Pemohon yang
secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, maka semua nama Pemohon
dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon. Dengan demikian,
penandatanganan diatas Permohonan cukup dilakukan oleh salah satu Pemohon yang
berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
Pemohon yang mewakilkannya.
Apabila
permohonan pendaftaran merek tersebut terdiri dari adanya salah seorang pemohon
atau lebih berkewarganegaran Asing dan badan hukum asing yang berdomisili di
luar negeri maka wajib diajukan melalui Kuasa. Yang dimaksud Kuasa dalam
konteks ini adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di wilayah Negara Indonesia. Maka pada saat menggunakan Kuasa dalam
hal permohonan, surat kuasanya tersebut wajiblah ditandatangani oleh semua
pihak yang berhak atas Merek tersebut.
Permohonan
Merek yang diajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang atau jasa maka dapat diajukan
dalam satu Permohonan dimana Pemohon atau kuasanya harus menyebutkan jenis
barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
Bilamana Pemohon bertempat tinggal atau berdomisili diluar wilayah Negara
Indonesia maka wajib juga diajukan melalui Konsultan HKI selaku kuasanya serta
wajib menyatakan dan memilih alamat kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.
***
Untuk informasi mengenai
prosedur, syarat dan biaya pengajuan permohonan pendaftaran Merek Dagang dan
atau Jasa, hubungi Kantor Hukum KUS&CO. di Telp.: 0813 172 33203 atau
email: kusnadi.knc@gmail.com.
Follow instagram kami
@kusnco_lawoffice dan channel youtube kami @Kus&Co. Law Office untuk tips
seputar bisnis dan ketenagakerjaan.
0 komentar:
Posting Komentar