Jasa Pengacara Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Hub: 081317233203

Jasa Pengacara Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung merupakan langkah penting yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha atau pemberi kerja yang akan melakukan berbagai upaya keputusan ataupun tindakan korporasinya dibidang ketenagakerjaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa persoalan ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting dalam roda produksi, mulai dari tahapan rekruitmen hingga pada keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini dikarenakan pekerja merupakan salah satu aset berharga pula bagi perusahaan sama halnya dengan bahan baku produksi. Apabila pengusaha salah langkah dalam memilih calon pekerja ataupun salah dalam keputusan dalam melakukan PHK, tentunya hal demikian akan menimbulkan beragam kerugian baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri.

Kantor Hukum KUS&CO. hadir ditengah masyarakat pelaku usaha untuk memberikan layanan Jasa Pengacara Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung khususnya, sebab pada dasarnya seorang pengacara dapat melakukan pekerjaannya ataupun beracara di seluruh Pengadilan di wilayah Indonesia. Dengan mengedepankan profesionalitas, kredibilitas dan efisiensi dalam penanganan suatu perselisihan ketenagakerjaan, Kantor Hukum KUS&CO. menyediakan pelayanan hukumnya di bidang ketenagakerjaan baik dalam ranah Litigasi maupun Non-Litigasi sesuai dengan kaidah dan etika peraturan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:

1. Penugasan Non-Litigasi
  • Memberikan konsultasi hukum atau nasehat hukum dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait dengan peristiwa ketenagakerjaan;
  • Membuat dan atau mereview draft kontrak/Perjanjian Kerja bagi pekerja baik dalam bentuk Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT);
  • Membuat dan atau mereview draft Perjanjian Kerja dengan sistem Outsourcing/borongan;
  • Membuat dan atau mereview draft Peraturan Perusahaan (PP);
  • Membuat dan atau mereview draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  • Membuat dan atau mereview Surat-Surat Ketenagakerjaan seperti Surat Keputusan Mutasi atau Demosi dan Promosi, Surat Teguran, Surat Peringatan, Surat Skorsing, Surat PHK, Surat Keberatan atas keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas atau Suku Dinas Ketenagakerjaan di suatu daerah;
  • Mendamping dan atau mewakili perusahaan ataupun pekerja dalam melakukan upaya negosiasi bipartit maupun mediasi tripartit di Dinas atau Suku Dinas Ketenagakerjaan di suatu daerah; dan 
  • Mendamping dan atau mewakili pelaku usaha atau perusahaan untuk melakukan pelaporan kepada Instansi kepolisian bilamana ditemukan adanya pekerja yang diduga melakukan tindak pidana di area kerjanya;
2. Penugasan Litigasi
  • Tingkat Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial terdiri dari: (i) Mendampingi dan atau mewakili perusahaan ataupun pekerja di depan Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) Membuat dan atau mereview Akta Gugatan, Akta Jawaban Gugatan, Akta Replik, Akta Duplik dan Akta Kesimpulan suatu perselisihan hubungan industrial;
  • Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI. terdiri dari: (i) Membuat dan atau mereview Akta Memori Kasasi perselisihan hubungan industrial, dan (ii) Membuat dan atau mereview Akta Kontra Memori Kasasi perselisihan hubungan industrial;
  • Tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI. terdiri dari: Membuat dan atau mereview Akta Permohonan PK perselisihan hubungan industrial.
Biaya Layanan Jasa Hukum Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui biaya atas penugasan hukum ketenagakerjaan dapat langsung menghubungi Kantor Hukum KUS&CO. Sebagai informasi umum cakupan biaya dibedakan atas jenis penugasan yang diberikan dalam bentuk Litigasi ataupun Non-Litigasi. Yang tentunya biaya Litigasi terdiri dari  jasa profesi dan biaya transportasi, akomodasi yang disesuaikan dengan daerah Pengadilan Hubungan Industrial serta terjemah tersumpah (jika ada).

Segera hubungi kami sebab segala tindakan, keputusan atau kebijakan ketenagakerjaan yang diambil para pelaku usaha ataupun pekerja akan berdampak pada besar kecilnya keuntungan dan kerugian yang akan dapatinya.

Hubungi kami di :
Kantor Hukum KUS&CO.
Jalan Matraman Raya No. 85 Jakarta Timur - DKI Jakarta 13140
Telp. (021) 293 6057
HP. 0813 1723 3203
Email. kusnadi.knc@gmail.com
Instagram. kusnco_lawoffice
Linkedin. https://id.linkedin.com/in/kusnadi-s-h-m-h-ll-m-2a3364a2
Website. www.kuslaw.com

Share on Google Plus

About pelayanan jasa hukum

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar