Jasa Pengacara Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan Hub: 081317233203

Jasa Pengacara Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan merupakan langkah penting yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan ataupun pekerjaan yang akan melakukan berbagai upaya keputusan ataupun tindakan korporasinya dibidang ketenagakerjaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa persoalaan ketenagakerjaan menjadi hal yang penting dalam roda produksi, mulai dari rekruitmen sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Hal ini dikarenakan pekerja merupakan salah satu aset berharga perusahaan sama halnya dengan aset bahan baku suatu produksi, yang apabila salah-salah memilih calon pekerja atau salah-salah pada saat melakukan PHK, maka hal demikian tentunya akan merugikan baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri.

Kantor Hukum KUS&CO. hadir ditengah masyarakat Indonesia untuk memberikan Jasa Pengacara Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan khususnya, sebab pada dasarnya seorang Pengacara dapat beracara di seluruh Pengadilan di Indonesia yang dengan mengedepankan kredibilitas, dapat di percaya, penuh tanggungjawab dan komitmen serta profesional guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pebisnis, pelaku usaha maupun para pekerja. Jasa hukum yang kami tawarkan bagi pelaku usaha maupun pekerja dibidang ketenagakerjaan agar senantiasa berkesesuaian dengan peraturan hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:

·      Non-Litigasi

Membuat dan/atau mereview draft Kontrak /Perjanjian Kerja dengan status Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)
Membuat dan/atau mereview draft Perjanjian Kerja dengan sistem Outsourcing/borongan
Membuat dan/atau mereview draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Membuat dan/atau mereview Peraturan Perusahaan (PP)
Membuat dan/atau mereview Surat-Surat Ketenagakerjaan seperti Surat Keputusan Mutasi dan Demosi, Surat Teguran, Surat Peringatan, Surat Skorsing, Surat PHK, Surat Keberatan yang diajukan pada Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Dinas Ketenagakerjaan
Mendampingi dan atau mewakili perusahaan ataupun pekerja dalam melakukan negosiasi seperti perundingan Bipartit dan Mediasi ditingkat Suku Dinas Ketenagakerjaan

·      Litigasi

Tingkat Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial
Mendampingi dan atau mewakili perusahaan maupun pekerja di depan Pengadilan Hubungan Industrial
Membuat dan/atau mereview Akta Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
Membuat dan/atau mereview Akta Jawaban Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
Membuat dan/atau mereview Akta Replik Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
Membuat dan/atau mereview Akta Duplik Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
Membuat dan/atau mereview Akta Kesimpulan Perselisihan Hubungan Industrial

Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung R.I.
Membuat dan/atau mereview Akta Memori Kasasi
Membuat dan/atau mereview Akta Kontra Memori Kasasi

·      Biaya Layanan Jasa Hukum
Standar biaya layanan Jasa Hukum yang kami tawarkan terdiri dari:

Pembuatan Surat-Surat Ketenagakerjaan
Rp.     500.000,-
Pembuatan Perjanjian Kerja PKWT/PKWTT
Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 2.000.000,-
Pembuatan Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama
Rp. 5.000.000,-
Biaya Negosiasi dan Mediasi
Rp. 7.000.000,-
Biaya Litigasi Tingkat Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial (tergantung kompleksitas perkara)
Rp. 20.000.000,- s/d Rp. 30.000.000,-
Biaya Litigasi pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung
Rp. 10.000.000,-
Konsultasi Nasehat Hukum
Rp. 500.000,- s/d Rp 2.000.000,-

Note:
Biaya Litigasi pada Tingkat Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial di atas belum termasuk biaya transportasi, akomodasi dan terjemah tersumpah (jika ada) apabila perkara dan persidangan dilaksanakan pada Pengadilan di luar DKI Jakarta.

Segera hubungi kami tanpa perlu menunda-nunda waktu kembali, sebab segala tindakan, keputusan dan kebijakan ketenagakerjaan yang diambil para pebisnis, pelaku usaha maupun pekerja akan berdampak pada keuntungan maupun kerugian yang bisa terukur ataupun tidak terukur jika tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hubungi Kami di:
Kantor Hukum KUS&CO.
Jalan Matraman Raya No. 85 Matraman Jakarta Timur – DKI Jakarta 13140
Telp. 021 293 60517
Hp. 081317233203
Instagram kusnco_lawoffice
Website. www.kuslaw.com


Share on Google Plus

About pelayanan jasa hukum

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar