Bagi pebisnis, pelaku usaha ataupun pekerja suatu perusahaan atau pabrik yang membutuhkan Jasa Pengacara Ketenagakerjaan
di Jakarta Timur merupakan pilihan dan langkah penting yang wajib dilakukan oleh setiap
perusahaan ataupun pekerja yang akan melakukan berbagai upaya keputusan
ataupun tindakan korporasinya dibidang ketenagakerjaan. Tidak bisa dipungkiri
bahwa persoalaan ketenagakerjaan menjadi hal yang penting dalam roda produksi,
mulai dari rekruitmen sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Hal ini
dikarenakan pekerja merupakan salah satu aset berharga perusahaan sama halnya
dengan aset bahan baku suatu produksi, yang apabila salah-salah memilih calon
pekerja atau salah-salah pada saat melakukan PHK, maka hal demikian tentunya
akan merugikan baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri.
Kantor Hukum KUS&CO.
hadir ditengah masyarakat Indonesia untuk memberikan Jasa Pengacara Ketenagakerjaan di Jakarta Timur khususnya, sebab
pada dasarnya seorang Pengacara dapat beracara di seluruh Pengadilan di
Indonesia yang dengan mengedepankan kredibilitas, dapat di percaya, penuh
tanggungjawab dan komitmen serta profesional guna memberikan kemudahan bagi masyarakat
pebisnis, pelaku usaha maupun para pekerja. Jasa hukum yang kami tawarkan bagi
pelaku usaha maupun pekerja dibidang ketenagakerjaan agar senantiasa
berkesesuaian dengan peraturan hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:
·
Non-Litigasi
Membuat
dan/atau mereview draft Kontrak /Perjanjian Kerja dengan status Perjanjian Kerja
untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu
Tertentu (PKWT)
|
Membuat dan/atau mereview draft Perjanjian
Kerja dengan sistem Outsourcing/borongan
|
Membuat dan/atau mereview draft Perjanjian
Kerja Bersama (PKB)
|
Membuat dan/atau mereview Peraturan
Perusahaan (PP)
|
Membuat dan/atau mereview Surat-Surat
Ketenagakerjaan seperti Surat Keputusan Mutasi dan Demosi, Surat Teguran,
Surat Peringatan, Surat Skorsing, Surat PHK, Surat Keberatan yang diajukan
pada Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Dinas Ketenagakerjaan
|
Mendampingi dan atau mewakili perusahaan
ataupun pekerja dalam melakukan negosiasi seperti perundingan Bipartit dan
Mediasi ditingkat Suku Dinas Ketenagakerjaan
|
·
Litigasi
Tingkat
Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial
Mendampingi dan atau mewakili perusahaan
maupun pekerja di depan Pengadilan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Gugatan
Perselisihan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Jawaban
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Replik
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Duplik
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Kesimpulan
Perselisihan Hubungan Industrial
|
Tingkat
Kasasi pada Mahkamah Agung R.I.
Membuat dan/atau mereview Akta Memori
Kasasi
|
Membuat dan/atau mereview Akta Kontra
Memori Kasasi
|
·
Biaya
Layanan Jasa Hukum
Standar
biaya layanan Jasa Hukum yang kami tawarkan terdiri dari:
Pembuatan
Surat-Surat Ketenagakerjaan
|
Rp. 500.000,-
|
Pembuatan
Perjanjian Kerja PKWT/PKWTT
|
Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 2.000.000,-
|
Pembuatan
Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama
|
Rp. 5.000.000,-
|
Biaya
Negosiasi dan Mediasi
|
Rp. 7.000.000,-
|
Biaya
Litigasi Tingkat Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial (tergantung
kompleksitas perkara)
|
Rp. 20.000.000,- s/d Rp. 30.000.000,-
|
Biaya
Litigasi pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung
|
Rp. 10.000.000,-
|
Konsultasi
Nasehat Hukum
|
Rp. 500.000,- s/d Rp 2.000.000,-
|
Note:
Biaya Litigasi pada Tingkat Pertama pada
Pengadilan Hubungan Industrial di atas belum termasuk biaya transportasi,
akomodasi dan terjemah tersumpah (jika ada) apabila perkara dan persidangan
dilaksanakan pada Pengadilan di luar DKI Jakarta.
Segera
hubungi kami tanpa perlu menunda-nunda waktu kembali, sebab segala tindakan,
keputusan dan kebijakan ketenagakerjaan yang diambil para pebisnis, pelaku
usaha maupun pekerja akan berdampak pada keuntungan maupun kerugian yang bisa
terukur ataupun tidak terukur jika tindakan tersebut tidak sesuai dengan
peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hubungi
Kami di:
Kantor Hukum KUS&CO.
Jalan Matraman Raya No. 85 Matraman Jakarta
Timur – DKI Jakarta 13140
Telp. 021 293 60517
Hp. 081317233203
Email. kusnadi.knc@gmail.com
Instagram kusnco_lawoffice
Website. www.kuslaw.com
0 komentar:
Posting Komentar