Jasa Pengacara Ketenagakerjaan di Tasikmalaya merupakan langkah
penting yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan ataupun pekerjaan yang akan
melakukan berbagai upaya keputusan ataupun tindakan korporasinya dibidang
ketenagakerjaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa persoalaan ketenagakerjaan menjadi
hal yang penting dalam roda produksi, mulai dari rekruitmen sampai dengan pemutusan
hubungan kerja. Hal ini dikarenakan pekerja merupakan salah satu aset berharga
perusahaan sama halnya dengan aset bahan baku suatu produksi, yang apabila
salah-salah memilih calon pekerja atau salah-salah pada saat melakukan PHK, maka
hal demikian tentunya akan merugikan baik bagi perusahaan maupun pekerja itu
sendiri.
Kantor Hukum KUS&CO. hadir ditengah masyarakat Indonesia untuk
memberikan Jasa Pengacara
Ketenagakerjaan di Tasikmalaya khususnya, sebab pada dasarnya seorang Pengacara dapat beracara di seluruh Pengadilan di Indonesia yang tentunya dengan mengedepankan
kredibilitas, dapat di percaya, penuh tanggungjawab dan komitmen serta
profesional guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pebisnis, pelaku usaha
maupun para pekerja. Jasa hukum yang kami tawarkan bagi pelaku usaha maupun
pekerja dibidang ketenagakerjaan agar senantiasa berkesesuaian dengan peraturan
hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:
·
Non-Litigasi
Membuat
dan/atau mereview draft Kontrak /Perjanjian Kerja dengan status Perjanjian Kerja
untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu
Tertentu (PKWT)
|
Membuat dan/atau mereview draft Perjanjian
Kerja dengan sistem Outsourcing/borongan
|
Membuat dan/atau mereview draft Perjanjian
Kerja Bersama (PKB)
|
Membuat dan/atau mereview Peraturan
Perusahaan (PP)
|
Membuat dan/atau mereview Surat-Surat
Ketenagakerjaan seperti Surat Keputusan Mutasi dan Demosi, Surat Teguran,
Surat Peringatan, Surat Skorsing, Surat PHK, Surat Keberatan yang diajukan
pada Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Dinas Ketenagakerjaan
|
Mendampingi dan atau mewakili perusahaan
ataupun pekerja dalam melakukan negosiasi seperti perundingan Bipartit dan
Mediasi ditingkat Suku Dinas Ketenagakerjaan
|
·
Litigasi
Tingkat
Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial
Mendampingi dan atau mewakili perusahaan
maupun pekerja di depan Pengadilan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Gugatan
Perselisihan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Jawaban
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Replik
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Duplik
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
|
Membuat dan/atau mereview Akta Kesimpulan
Perselisihan Hubungan Industrial
|
Tingkat
Kasasi pada Mahkamah Agung R.I.
Membuat dan/atau mereview Akta Memori
Kasasi
|
Membuat dan/atau mereview Akta Kontra
Memori Kasasi
|
·
Biaya
Layanan Jasa Hukum
Standar
biaya layanan Jasa Hukum yang kami tawarkan terdiri dari:
Pembuatan
Surat-Surat Ketenagakerjaan
|
Rp. 500.000,-
|
Pembuatan
Perjanjian Kerja PKWT/PKWTT
|
Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 2.000.000,-
|
Pembuatan
Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama
|
Rp. 5.000.000,-
|
Biaya
Negosiasi dan Mediasi
|
Rp. 7.000.000,-
|
Biaya
Litigasi Tingkat Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial (tergantung
kompleksitas perkara)
|
Rp. 20.000.000,- s/d Rp. 30.000.000,-
|
Biaya
Litigasi pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung
|
Rp. 10.000.000,-
|
Konsultasi
Nasehat Hukum
|
Rp. 500.000,- s/d Rp 2.000.000,-
|
Note:
Biaya Litigasi pada Tingkat Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial di atas belum termasuk biaya transportasi, akomodasi dan terjemah tersumpah (jika ada), apabila persidangan PHI tersebut berada di luar DKI Jakarta.
Segera hubungi kami tanpa perlu menunda-nunda waktu kembali, sebab segala tindakan, keputusan dan kebijakan ketenagakerjaan yang diambil para pebisnis, pelaku usaha maupun pekerja akan berdampak pada keuntungan maupun kerugian yang bisa terukur ataupun tidak terukur jika tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Biaya Litigasi pada Tingkat Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial di atas belum termasuk biaya transportasi, akomodasi dan terjemah tersumpah (jika ada), apabila persidangan PHI tersebut berada di luar DKI Jakarta.
Segera hubungi kami tanpa perlu menunda-nunda waktu kembali, sebab segala tindakan, keputusan dan kebijakan ketenagakerjaan yang diambil para pebisnis, pelaku usaha maupun pekerja akan berdampak pada keuntungan maupun kerugian yang bisa terukur ataupun tidak terukur jika tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hubungi
Kami di:
Kantor Hukum KUS&CO.
Jalan
Matraman Raya No. 85 Matraman Jakarta Timur – DKI Jakarta 13140
Telp.
021 293 60517
Hp.
081317233203
Email.
kusnadi.knc@gmail.com
Instagram
kusnco_lawoffice
Website.
www.kuslaw.com
0 komentar:
Posting Komentar