Ketua Komisi III Yakin Presiden Beri Izin Anggota DPR Diperiksa Penyidik


Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemeriksaan anggota DPR oleh penyidik harus seizin Presiden. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menganggap aturan ini tidak akan menghambat proses penegakan hukum. 

"Saya meyakini bapak presiden tentu dalam hal pemanggilan itu sesuai fakta hukum, tentu akan diberikan," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015). 

Namun, kondisi akan berbeda apabila pemeriksaan itu tidak terkait fakta hukum. Aturan ini pun menjadi catatan agar tidak ada lagi mafia hukum.

"Itu menjadi catatan bagi kita mencegah adanya oknum-oknum penegak hukum yang bermain," ujar politikus Golkar ini. 

Aziz menganggap putusan MK ini tidak memperlambat proses penegakan hukum. Menurutnya, proses pengusutan tetap akan berjalan seperti biasa. 

"Kalau untuk lambatnya, saya kira tidak. Tentu jaksa atau polisi dan KPK, dalam memanggil orang didahului dengan 2 alat bukti dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli untuk bisa menjelaskan," ungkap Aziz. 
Share on Google Plus

About Global Desain Website

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar